MediaSuaraMabes, Bandung — Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) melaporkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 11 Bungursari, Kota Tasikmalaya, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait proyek senilai Rp7,09 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum. ARM mengaku telah mengantongi dokumen serta keterangan saksi dalam bentuk audio dan visual.
“Kami menemukan indikasi yang perlu diuji melalui audit investigatif secara hukum. Oleh karena itu, kami melaporkan temuan ini agar dapat ditindaklanjuti oleh aparat berwenang,” ujar Furqon, Rabu (29/4/2026).
Menurut ARM, realisasi anggaran proyek disebut telah mencapai sekitar Rp4,1 miliar dengan progres fisik pembangunan diklaim mendekati 97 persen. Informasi tersebut, kata ARM, diperoleh dari pihak pemberi hibah lahan yang turut memantau perkembangan proyek.
Namun demikian, ARM menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran, termasuk sisa dana yang disebut belum memiliki laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Selain itu, ARM juga mengungkap adanya dugaan pemotongan anggaran yang disebut-sebut diperuntukkan untuk biaya tertentu serta adanya kewajiban pembayaran material yang diduga belum diselesaikan. Temuan tersebut, menurut ARM, perlu diklarifikasi melalui audit resmi.
Proyek pembangunan USB tersebut berdiri di atas lahan hibah seluas kurang lebih 7.000 meter persegi dari seorang tokoh masyarakat. ARM menyebut pihak penghibah mengaku belum menerima laporan rinci terkait penggunaan sisa anggaran proyek.
ARM juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk Gubernur Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 12 yang berperan dalam pengawasan proyek.
Selain melapor ke Kejaksaan Agung, ARM berencana menyampaikan laporan serupa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan yang berpotensi dikenakan antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Keuangan Negara, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Penetapan adanya pelanggaran dan sanksi hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Sudirman)
