MediaSuaraMabes, Padang Sumbar – Polemik distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat kembali mencuat. Kali ini sorotan datang dari Direktur Pengawas Teritorial Provinsi Sumatera Barat Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) yang mengaku mendapat perlakuan tidak semestinya saat menyampaikan pengaduan resmi kepada PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
BAPERMEN menilai pelayanan publik di kantor Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut diduga sengaja menolak menandatangani tanda terima surat pengaduan yang disampaikan secara resmi oleh Bapermen selaku Pengawas & Perlindungan Konsumen yang di amanahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tersebut. Pengaduan itu berkaitan dengan dugaan praktik pelansiran dan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh sejumlah SPBU di wilayah Sumatera Barat.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional BAPERMEN, Romi Yufhendra, S.H., CPM., CCPS menilai sikap tersebut sangat mencurigakan dan menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi persoalan distribusi BBM bersubsidi.
“Kami datang secara resmi membawa surat pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun sangat disayangkan, petugas pelayanan publik Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut justru tidak mau menandatangani bukti penerimaan surat tersebut,” tegas Romi.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mencederai prinsip pelayanan publik, tetapi juga memperkuat kecurigaan adanya keterkaitan antara oknum SPBU, mafia BBM, dan pihak tertentu yang diduga berupaya menutupi praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat.
“Kami menduga kuat ada permainan antara oknum SPBU, mafia BBM, dan pihak tertentu di Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut. Penolakan menandatangani surat pengaduan ini semakin memperkuat indikasi adanya upaya menutup-nutupi masalah yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
BAPERMEN menilai pelayanan publik yang tidak transparan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.
Diduga Melanggar Sejumlah Aturan
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
*Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik*, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap pengaduan masyarakat.
*Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen*, yang menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan tanggapan atas pelayanan atau barang yang diterima.
*Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan*, yang mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan menjalankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.
*Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014* tentang penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang harus disalurkan secara tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
BAPERMEN menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penyampaian pengaduan semata. Jika tidak ada klarifikasi dan tindakan dari Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, organisasi tersebut siap membawa persoalan ini ke lembaga pengawas hingga aparat penegak hukum.
“Jika pelayanan publik saja menolak menerima pengaduan masyarakat, maka ini adalah preseden buruk bagi transparansi. Kami tidak akan tinggal diam. BAPERMEN siap membawa persoalan ini ke Ombudsman RI, kementerian terkait, bahkan aparat penegak hukum,” tegas Romi.
Ia juga meminta agar pemerintah pusat dan lembaga pengawas memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Sumatera Barat guna mencegah praktik mafia BBM yang selama ini diduga merugikan masyarakat kecil.
Kasus ini pun menambah panjang daftar sorotan terhadap pengelolaan distribusi BBM bersubsidi di daerah, yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena diduga tidak tepat sasaran.
Afrinaldo





