Dugaan Penahanan Ijazah oleh Yayasan SPD, Mantan Karyawan Mengaku Diminta Tebus Rp3,2 Juta

MediaSuaraMabes, Jakarta Dugaan penahanan ijazah oleh pihak Yayasan SPD mencuat ke publik setelah seorang mantan petugas keamanan mengaku dokumen aslinya hingga kini belum dikembalikan.

Mantan petugas keamanan tersebut, Bendi Prayoga, menyampaikan bahwa ijazah miliknya masih berada di pihak yayasan meskipun dirinya sudah tidak lagi bekerja di sana. Ia juga mengaku diminta membayar sejumlah uang sebesar Rp3,2 juta saat hendak mengambil kembali dokumen tersebut.

“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan. Ijazah itu milik saya pribadi, kenapa harus ditahan? Bahkan saya diminta membayar Rp3,2 juta untuk mengambilnya,” ujar Bendi saat ditemui awak media.

Menurut Bendi, ia telah beberapa kali berupaya meminta pengembalian ijazah secara baik-baik, namun hingga kini belum mendapatkan kepastian. Ia merasa keberatan atas adanya permintaan uang yang disebut sebagai syarat pengambilan dokumen tersebut.

Ia menilai penahanan ijazah sangat merugikan dirinya, terutama karena menghambat proses pencarian pekerjaan baru. Ijazah merupakan dokumen resmi yang bersifat pribadi dan menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan.

Terkait hal ini, awak media telah melakukan konfirmasi kepada pihak Yayasan SPD. Perwakilan yayasan, Bapak Supri, dimintai keterangan mengenai alasan ijazah tersebut masih ditahan serta dasar adanya permintaan uang sebesar Rp3,2 juta.

“Kami hanya ingin kejelasan, apa alasan ijazah tersebut ditahan dan kenapa saat hendak diambil harus membayar Rp3,2 juta?” ujar awak media saat melakukan konfirmasi.

Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak Yayasan SPD belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan tertulis terkait dugaan tersebut.

Permasalahan penahanan dokumen pribadi karyawan kerap menjadi sorotan karena dinilai berpotensi merugikan pihak yang bersangkutan. Sejumlah pihak berharap agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan prinsip keadilan. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi berbagai pihak agar tidak terjadi praktik serupa di kemudian hari.

(Aan Hermawan)

Related posts